Anda sudah mengetahui dan mengerti tentang korupsi, lalu kemana dan bagaimana Anda melapor apabila ada korupsi disekitar Anda?Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengaduan/ laporan Anda, yang perlu diperhatikan ketika melaporkan sebuah dugaan korupsi, adalah:
Uraikan kejadiannya.
1. Uraikan sedetail mungkin kejadian yang Anda curigai sebagai bentuk perbuatan korupsi. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat menggambarkan SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana) dari kejadian yang dilaporkan.
Pilih pasal-pasal yang sesuai.
2. Kemudian cocokkan dengan pasal-pasal yang ada di buku ini, kira-kira pasal-pasal mana yang sesuai untuk kejadian tersebut (dapat lebih dari satu pasal) .
Penuhi unsur-unsur tindak pidana.
3. Lihat unsur-unsur tindak pidana pada matrik di dalam pasal yang sesuai, kemudian pastikan bahwa informasi dalam uraian yang Anda buat dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
Semaksimal mungkin dapatkan informasi mengenai setiap unsur yang ada.
Apabila terdapat unsur yang tidak bisa anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.
Sertakan bukti awal, bila ada.
4. Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan Anda kepada KPK.
Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan.
5. Akan sangat baik apabila Anda menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon Anda, sehingga bila KPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka Anda akan mudah untuk dihubungi oleh KPK.
Kirimkan ke KPK.
6. Apabila urutan 1 s.d 5 telah Anda lakukan maka pengaduan/laporan Anda siap untuk disampaikan kepada KPK.
Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:
- Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar;
- Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau
- Menyangkut nilai uang yang besar.
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)
0855 8 575 575 (0855 8KPK KPK)
Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)
0855 8 575 575 (0855 8KPK KPK)
0 komentar:
Posting Komentar