Selasa, 16 Juli 2013

LAPOR KPK : SIAPA TAKUT.....??

kpk

Anda sudah mengetahui dan mengerti tentang korupsi, lalu kemana dan bagaimana Anda melapor apabila ada korupsi disekitar Anda?Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengaduan/ laporan Anda, yang perlu diperhatikan ketika melaporkan sebuah dugaan korupsi, adalah:

 Uraikan kejadiannya.
1.    Uraikan sedetail mungkin kejadian yang Anda curigai sebagai bentuk perbuatan korupsi. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian,  permusuhan  atau  fitnah.  Usahakan  keseluruhan  uraian  dapat menggambarkan SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana) dari kejadian yang dilaporkan.
Pilih pasal-pasal yang sesuai.

2.    Kemudian cocokkan dengan pasal-pasal yang ada di buku ini, kira-kira pasal-pasal mana yang sesuai untuk kejadian  tersebut (dapat lebih dari satu pasal) .
Penuhi unsur-unsur tindak pidana.


3.    Lihat unsur-unsur tindak pidana pada matrik di dalam pasal yang sesuai, kemudian pastikan bahwa informasi dalam uraian  yang  Anda  buat  dapat  memenuhi  unsur-unsur  dalam  pasal  tersebut. 
Semaksimal  mungkin  dapatkan  informasi  mengenai  setiap  unsur  yang  ada. 
Apabila terdapat unsur yang tidak bisa anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.
Sertakan bukti awal, bila ada.

4.    Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan Anda kepada  KPK.
Sertakan  identitas  Anda,  bila  tidak  keberatan.

5.    Akan  sangat  baik  apabila Anda menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon Anda, sehingga bila KPK  masih  membutuhkan  keterangan  tambahan  maka  Anda  akan    mudah untuk dihubungi oleh KPK.
Kirimkan  ke  KPK.

6.    Apabila  urutan  1  s.d  5  telah  Anda  lakukan  maka pengaduan/laporan Anda siap untuk disampaikan kepada KPK.
Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:
-   Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar;
-   Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau
-   Menyangkut nilai uang yang besar.
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)
0855 8 575 575 (0855 8KPK KPK)

0 komentar:

Posting Komentar